Poitik Hukum Agraria

Tugas Politik Hukum dan Agraria

Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
Dari pengertian menurut teori klasik Aristoteles, maka dapat dijelaskan bahwa politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan sosial yang mewajibkan perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan (Kantorowich).
Dari pengertian menurut Kantorowich, maka dapat dijelaskan bahwa hukum adalah terdiri dari peraturan-peraturan sosial, yang mana peraturan sosial ini merupakan suatu keseluruhan yang dapat dibedakan dengan keseluruhan peran lain. Atau hukum merupakan pengatur dan petunjuk dalam kehidupan bermasyarakat sehingga hukum selalu sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat itu sendiri.
Pertanyaannya, apakah politik dipengaruhi hukum? Atau apakah hukum dipengaruhi politik?
Menurut saya hukum dipengaruhi politik, karena hukum merupakan pengatur, jadi tidak akan ada hukum jika tidak ada yang perlu diatur, artinya adanya hukum dipengaruhi oleh sesuatu yang perlu diatur atau dibenarkan agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Contohnya tindak pidana korupsi, ada hukum yg mengaturnya yaitu UU No. 30 Tahun 2002.
Maka kesimpulannya, jika ada politik sudah pasti akan ada hukum yang mengatur politik. Contohnya UU mengenai partai politik dalam pemilu yang dimuat dalam Pasal 22E ayat 3 yg berbunyi “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah partai politik”.
Sedangkan menurut saya politik tidak dipengaruhi hukum, karena hukum akan bertindak jika ada kegiatan politik yang tidak sehat, artinya tidak akan ada hukum jika tidak ada kegiatan politik yang tidak sehat. Contohnya dalam pemilu agar tidak ada kecurangan maka dibuat lah peraturannya yaitu dalam Pasal 22E ayat 1 yg berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
Maka kesimpulannya, walaupun hukum merupakan aturan yang bersifat memaksa tetapi tidak mempengaruhi seluruhnya bahwa tidak akan ada kegiatan politik yang tidak sehat. Contohnya dalam pemilihan umum, tidak sedikit calon kandidat yang membayar masyarakat agar memberikan suaranya untuk kandidat tersebut. Hal ini tetap terjadi walaupun ada hukum yg mengaturnya yaitu dalam Pasal 22E ayat 1.

PRIMBON JAVA

Petualangan

Petualangan
Curugan Teh